Kamis, 14 Desember 2017



BAB 2. MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP  UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia.

      Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas :

1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal)
3) dan Penjelasan.

     Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
     
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.

    Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal."

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

      Hubungan  Proklamasi dan Pembukaan  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah Proklamasi. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu,  pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Pada dasarnya, alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggung jawaban terhadap Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

      Pembukaan dan Pasal-pasal memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah ngera yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan isinya, Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
     
      Pokok kaidah negara yang fundamental ini didalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD 1945.

      Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3. Cita-cita nasional,
4. Pernyataan kemerdekaan,
5. Tujuan negara,
6. Kedaulatan rakyat, dan
7. Dasar negara Pancasila.

      UUD 1945 disusun dalam masa perjuangan "revolusi" dan UUD 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat oleh MPR. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa UUD 1945 memiliki nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab didunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. 

      Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Alinea pertama

      Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuia dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa indonesia untuk memperoleh dan mempertahankan kemrdekaan.

      Alinea pertama juga mendung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.

b. Alinea kedua

      Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan. 
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,                        berdaulat, adil dan makmur.

      Alinea ini menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

      Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. "Berdaulat" mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan dengan negara lain. "Adil" mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Makna "makmur" menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

c. Alinea ketiga

      Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merukan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

d. Alinea keempat

      Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip      negara Indonesia, yaitu:
    a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
    b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
    c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
    d. dasar negara, yaitu Pancasila,

      Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mmewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Kelima sila Pancasila merupakan suatu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

      Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut :
1. Adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. Adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. Adanya kehendak dan penguasa negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. Adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.

      Sistematika UUD 1945 tergambar seperti ini :
a) Pembukaan 
      Pembukaan: Terdiri dari 4 alinea

b) Pasal-pasal:
    - Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
    - Sebelum diubah terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
    - Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat,setelah diubah menjadi 170 ayat.
    - Sebelum diubah terdiri dari 4 Pasal Aturan Peralihan, Setelah diubah menjadi 3 Pasal Aturan Peralihan.
    - 2 Ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal Aturan Tambahan.

2. Sifat dan Funsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a. Dilihat dari cara mengubeh Undang-Undang Dasar
    Suati UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dikatakanrigid.

b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
    Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigrid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
·         Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·         Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia
·         Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
·         Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

a. Alat Kontrol
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Pengatur
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c. Penentu
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republiki Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki 2 sifat, yaitu kontitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah.UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. 

      Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir yaitu:
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
  2. tetap mempertahankan NKRI,
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
  4. penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. melakukan perubahan dengan cara adendum.

Selasa, 11 April 2017

tugas pkn




Gambar 5.1
Kerjasama warga masyarakat membersihkan lingkungan akibat banjir bandang
Kerjasama dalam masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama, kerjasama antara sesame manusia berarti setiap manusia sling membantu secara bersama-sama antara satu manusia dengan manusia lainnya dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama. Kerja sama dilakukan dengan ikhlas dan tanpa pamrih, masyarakat melakukan kerja sama untuk mempermudah pekerjaan.

Gambar 5.2

Pengibaran bendera merah putih pada sat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945, sebagai generasi Indonesia kita wajib menghargai jasa pahlawan kita, salah satunya menjalankan upacara pada hari senin, semangat cinta tanah air harus dikembangkan kepada generasi muda Indonesia agar Indonesia tidak menjadi terpecah belah. Kita wajib besatu untuk meneruskan bangsa Indonesia, kesatuan dan persatuan di indnesia sangat diperlukan untuk membangunan Indonesia menjadi lebih maju.

Gambar 5.3
Gotong royong dalam gerakan penghijauan dan pembuatan jembatan, gotong royong d Indonesia semakin lama semakin berkurang karena dampak dari kecanggihan teknologi masa kini. Gotong royong harus dikembangkan agar dapat mencapai tujuan bersama dalam suatu masyarakat Indonesia, merpakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.

Gambar 5.4
Rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Siswa
Kerjasama dalam bidang pasal ini adalah koperasi sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang dalam badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Kekeluargaan dan gotong royong merupakan salah satu asas koperasi, dan adanya keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarak
Gambar 5.5
Menjadi kader bela Negara, salah satu bela wujud Negara.Kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan Negara, setiap warga Negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan Negara, bela Negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempetahanan keberadaan bangsa dan Negara, terwujudnya keamanan dan persatuan Negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen Negara.

Gambar 5.6
Terciptanya kerukunan memerlukan kerjasama antara umat beragama, kerja sama antara umat beragama, kerjasama dilakukan tanpa membedakan agama, kersama terwujud dari persatuan agama,suku dan lain-lain. Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghormati antara suku, ras, agama dan antar golongan.

Gambar 5.7
Kerjasama membersihkan kelas dilingkungan Sekolah. Kerjasama dalam kehidupan sekolah, manusia dalam kehidupannya selalu bekerja sama dengan orang lain, jika kelas sudah bersih maka siswapun akan lebih tenang karena tidak ada lagi sampah disekitarnya dan proses belajarnya tidak akan terganggu di sekolah harus menjalin kerja sama untuk mecapai kemakmuran.

Gambar 5.8
Membayar pajak contoh kerjasama warga Negara dengan pemerintah, dalam pengembangan nasional. Kerjasama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerjasama dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara walaupun berbeda suku bangsa adat istiadat, agama dan bahasa daerah.Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang  paling ampuh.Persatuan merupakan perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah berstu terwujudnya karena adnya kerja sama sesame masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah, oleh sebab itu kita harus mempertahankan kemerdekaan Indonesia biar tidak dikalahakan oleh Negara lain dan sebagai bangsa yang terjaja, seluruh rakyat Indonesia sama – sama menderita selama penjajahan oleh bangsa lain’