Rabu, 19 Oktober 2016

NORMA DAN KEADILAN

Gambar 2.1
Menggambarkan siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross,  , mereka menyadari peraturan atau hukum yang hidup dengan mentaati hukum, menggambarkan kehidupan yang aman, tertib, tentram dan damai seperti yang kitadambakan akan tercipta, itu salah satu contoh yang harus kita ikuti, di jalan raya, terutama dikota besar, kita bisa menyaksikan kesempatan pengendara motor saling berebut jalan itu salah satu melanggarperaturan, sehingga para pejalan kaki lebih baik menyebrang dengan zebra cross. Untuk kita harus mentaati aturan yang diberikan dimanapun agar tercipta kehidupan aman, tertib, tentran dan damai.

Gambar 2.2
Menggambarkan banyak kendaraan motor yang melanggar melewati jalur bus way, itu salah satu melanggar salah satu peraturan dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Pengendara motor tersebut diberikan saksi karena melanggar peraturan yang menyebabkan kecelakaan jika tidak bisa dihindari, seharusnya kita bisa mencontohkan  sikap yang baik,dari gambar tersebut diatas.

Gambar  2.3
Gambar diatas adalah salah satu contoh yang harus kita ikuti karena musyawarah untuk menentukan sesuatu peraturan itu, salah satu norma kesusilaan ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hanya ingin menyuarakan kebenaran .
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang terkena dengan bisikian kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma i ni bersama dengan kelahiran dengan keadaan manusia itu sendiri tanpa melihat jenis kelamin serta suku bangsa.

Gambar  2.4
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari – hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan kelompoknya manusia pasti berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam bermasyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak senang atau di cemoohkan masyarakat.

Gambar 2.5
Menggambarkan manusia yang sedang menjalankan ibadah, itu termasuk kaidah atau hidup manusia yang sumbernya dari wahyu tuhan, dan itu termasuk norma agama yang patutkitalakukandalam kehidupan sehari-hari. Setiap manusia harus melaksanakan perintah tuhan dan meninggalkan apa yang dilarangnya misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Gambar 2.6
Norma agama dalam pelaksanaan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dilengkapi dengan akan fikiran. Oleh karena itu dengan pelaksanaan norma agama akan tercipta kepatuhan manusia kepada tuhan dan keserasian dengan sesame dan lingkungannya.

Gambar  2.7
Gambar diatas terdapat peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi  Negara serta memaksakan sehingga perintah danl arangan dalam norma hukum harus di taati oleh masyarakat. Hal itu dapat kita lihat dalam pasal satu ayat 3 Undang-Undang Dasar.

Gambar 2.8

Gambar di atas interaksi social masyarakat dipasar terapung, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga di perlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis, tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakaturan dalam kehidupan bermasyarakat.





 



Gambar. 2.9


Gambar diatas menunjukan gedung Pengadilan Negeri, yang merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu Kota Kabupaten atau Kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.






 

Gambar.2.10



Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu”un ( Kepala Adat ) mereka kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu didorong oleh kayakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat baduy luar maupun Baduy Dalam tidak ada yang menentang atau menolak aturan yag diterapkan sang Pu’un.