BAB 2. MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP
UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas :
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal)
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal."
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah Proklamasi. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Pada dasarnya, alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggung jawaban terhadap Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan dan Pasal-pasal memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah ngera yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan isinya, Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah negara yang
fundamental ini didalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat,
dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Kelangsungan hidup negara
Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya
Pembukaan UUD 1945.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3. Cita-cita nasional,
4. Pernyataan kemerdekaan,
5. Tujuan negara,
6. Kedaulatan rakyat, dan
7. Dasar negara Pancasila.
UUD 1945 disusun dalam masa perjuangan "revolusi" dan UUD 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat oleh MPR. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa UUD 1945 memiliki nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab didunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuia dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa indonesia untuk memperoleh dan mempertahankan kemrdekaan.
Alinea pertama juga mendung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.
b. Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. "Berdaulat" mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan dengan negara lain. "Adil" mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Makna "makmur" menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
c. Alinea ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merukan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan
diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila,
Alinea keempat
memuat dasar negara Pancasila, yaitu "... dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mmewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia". Kelima sila Pancasila merupakan suatu kebulatan
utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam
Pembukaan. Maka, secara yuridis konstitusional adalah sah, berlaku, dan
mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Latar belakang
pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini
dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh
bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan
kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce,
hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut
:
1. Adanya kehendak para warga negara yang
bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi
tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. Adanya kehendak dari penguasa negara dan
atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas
pemerintah negaranya,
3. Adanya kehendak dan penguasa negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. Adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
3. Adanya kehendak dan penguasa negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. Adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Sistematika UUD 1945
tergambar seperti ini :
a) Pembukaan
Pembukaan: Terdiri dari 4
alinea
b) Pasal-pasal:
- Sebelum diubah 16 bab, setelah
diubah menjadi 21 bab.
- Sebelum diubah terdiri dari 37
pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Sebelum diubah terdiri atas 49
ayat,setelah diubah menjadi 170 ayat.
- Sebelum diubah terdiri dari 4
Pasal Aturan Peralihan, Setelah diubah menjadi 3 Pasal Aturan Peralihan.
- 2 Ayat Aturan Tambahan berubah
menjadi 2 pasal Aturan Tambahan.
2. Sifat dan Funsi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi yang dikatakan
fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang,
yaitu sebagai berikut.
a. Dilihat dari cara mengubeh Undang-Undang Dasar
Suati UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dikatakanrigid.
a. Dilihat dari cara mengubeh Undang-Undang Dasar
Suati UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dikatakanrigid.
b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigrid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
·
Tertulis, rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara
negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
·
Singkat dan supel,
memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus
dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi
manusia
·
Memuat norma-norma,
aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
·
Merupakan peraturan
hukum positif yang tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki
fungsi sebagai berikut.
a. Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai
atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b. Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun,
dibagi, dan dilaksanakan.
c. Penentu
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat
negara, dan warga negara.
C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem
Hukum Nasional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan
bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republiki
Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di
Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau
konstitusi memiliki 2 sifat, yaitu kontitusi itu dapat diubah atau tidak dapat
diubah.UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia
adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat
diubah.
Dalam melakukan
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar
berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir yaitu:
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
- tetap mempertahankan NKRI,
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
- penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- melakukan perubahan dengan cara adendum.